Kamis, 04 September 2014

mencegah kejahatan dunia maya

Kejahatan dunia maya atau cybercrime senantiasa mengancam dan bisa terjadi melalui berbagai media perangkat yang terhubung ke internet, baik PC, laptop dan perangkat mobile lainnya. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain spam dan scam, malware, confidence fraud, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, dan sebagainya. Aksi kejahatan di dunia maya perlu disikapi secara cermat, sehingga kejahatan di dunia maya tersebut dapat diminimalisir.
Berdasarkan siaran pers yang dilansir dari website Kominfo, Sabtu (16/11/2013), kejahatan dunia maya perlu diantisipasi karena mempunyai dampak yang sangat merugikan baik secara finansial maupun secara non finansial, secara pribadi, organisasi, maupun pemerintah, dan negara.
Cara Mencegah Kejahatan Dunia Maya
Oleh karena itu, pemerintah mencoba memberikan beberapa langkah atau cara mencegah kejahatan dunia maya bagi para pengguna internet.

  1. Menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2, dan lain-lain). Sehingga, komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.
  2. Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui system operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu, saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
  3. Pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.
  4. Untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi di samping sistem operasi (OS).
Dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan informasi di dunia maya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan (1) Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Mabes POLRI maupun POLDA Metro Jaya; (2) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan negeri setempat; (3) Pengadilan negeri setempat; (4) Unit TrustPositif, Kominfo; (5) Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI); dan (6) Penyelengara Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo melalui Direktorat Keamanan Informasi Ditjen Aplikasi Telematika, sampai dengan saat ini telah menerima 23 Laporan Kejadian (LK) yang disampaikan langsung dan ditandatangani pelapor. Selain itu juga, Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635. Laporan/aduan melalui email dan sms ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim untuk dapat dibuatkan LK.




Sobat sedang membaca artikel tentang mencegah kejahatan dunia maya . Silahkan baca artikel SMKN1RENGASDENGLOK Tentang
Description: mencegah kejahatan dunia maya
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: mencegah kejahatan dunia maya

Posting Komentar